TUGAS
Pasal 4
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo,mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Perindustrian dan Perdagangan serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
FUNGSI
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, DinasPerindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi
a. perumusan kebijakan teknis Perindustrian dan Perdagangan ;
b. pelaksanaan kebijakan Perindustrian dan Perdagangan ;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Perindustrian dan Perdagangan ;
d. pelaksanaan administrasi Dinas;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
Perbub Nomor 86 Tahun 2016