Info

Information :: DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Kabupaten Sidoarjo.
Admin Disperindag27-Feb-2020 | Dibaca 205 kali

Disperindag Ambil Alih Kios yang Tidak Buka

SIDOARJO, Jawa Pos – Pasar tampak sepi bukan karena tak ada pengunjung. Melainkan, be berapa pedagang menelan tar kan kios yang sudah disewanya alias jarang dibuka. Karena itu, pemkab berupaya mengambil alih lapak tersebut, lalu me min dahkan ke penjual lain yang membutuhkan.

Dia mengatakan, banyak ke luhan masyarakat tentang kebe radaan stan pasar yang selalu tu tup. Setelah dicek, ternyata pe  dagang tak lagi membuka tokonya. Bahkan, da gangannya kosong. ’’Ini dilarang. Tempat jual beli ya harus buka. Kon su men mencari. Penjual lain juga ingin ber jualan di dalam pasar,” terangnya. Larangan itu, lanjut dia, ter can tum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan, Pengelolaan, dan Pem ber dayaan Pasar Rakyat. ’’Izin pemakaian memang berlaku selama tiga tahun. Tapi, jangan dikosongkan juga. Mak simal paling lama tiga bulan,” katanya.