NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Produk Layanan |
Surat Keterangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) / Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
- NIB/IUMK (Nomor Induk Berusaha/Izin Usaha Mikro Kecil ) di wilayah Kab. Sidoarjo
- Mengajukan permohonan Surat Keterangan IKM sesuai format yang disediakan;
- Melampirkan Fotocopy KTP;
- Melampirkan Foto Tempat Usaha (tampak depan, ruangan tempat produksi, posisi di peta bisa berupa capture google maps);
- Melampiarkan Fotocopy Akta Pendirian CV/PT, bagi pemohon yang berbadan usaha;
- Melampirkan etiket/logo merek, bagi pemohon dengan tujuan pengurusan merek.
|
3. |
Prosedur / Mekanisme Pelayanan |
- Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan IKM/UMKM yang ditandatangani oleh direktur atau pemilik industri dan ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoajo;
- Dinas memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap maka pemohon akan diminta melengkapi;
- Jika semua data sudah lengkap dan sesuai maka Surat Keterangan IKM/UMKM akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo dan dikirimkan secara elektronik melalui email atau pemohon WhatsApp.
|
4. |
Waktu Penyelesaian |
7 hari kerja terhitung sejak berkas lengkap |
5. |
Biaya Pelayanan |
Gratis |