55386
Publish Kamis, 27 Februari 2020
Dibaca 252 kali
SIDOARJO, Jawa Pos – Pasar tampak sepi bukan karena tak ada pengunjung. Melainkan, be berapa pedagang menelan tar kan kios yang sudah disewanya alias jarang dibuka. Karena itu, pemkab berupaya mengambil alih lapak tersebut, lalu me min dahkan ke penjual lain yang membutuhkan.
Dia mengatakan, banyak ke luhan masyarakat tentang kebe radaan stan pasar yang selalu tu tup. Setelah dicek, ternyata pe dagang tak lagi membuka tokonya. Bahkan, da gangannya kosong. ’’Ini dilarang. Tempat jual beli ya harus buka. Kon su men mencari. Penjual lain juga ingin ber jualan di dalam pasar,” terangnya. Larangan itu, lanjut dia, ter can tum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan, Pengelolaan, dan Pem ber dayaan Pasar Rakyat. ’’Izin pemakaian memang berlaku selama tiga tahun. Tapi, jangan dikosongkan juga. Mak simal paling lama tiga bulan,” katanya.
Bagikan :
BERITA POPULER
SOSIALISASI P3DN BAGI IKM
Jumat, 01 Maret 2024
PENDAFTARAN MEREK
Rabu, 16 Oktober 2024
EXPORT COACHING PROGRAM
Selasa, 22 Oktober 2024
OPERASI PASAR MENJELANG HARI RAYA IDUL FITRI 2024
Senin, 08 April 2024
BERITA TERKINI
EXPORT COACHING PROGRAM
Selasa, 22 Oktober 2024
PENDAFTARAN MEREK
Rabu, 16 Oktober 2024
Pelayanan Tera/ Tera Ulang Timbangan di Pasar Porong
Kamis, 19 September 2024
Penganugerahan Penghargaan Penyelenggaraan Ruang Laktasi Tahun 2024
Senin, 26 Agustus 2024