49682
PELAYANAN PENGADUAN NO. KOMPONEN URAIAN 1. Persyaratan Pelayanan Pengaduan dapat dilakukan secara lisan, tertulis juga online. 2. Prosedur / Mekanisme Pelayanan Pemohon menyampaikan pengaduan secara lisan / tertulis / online. Petugas menerima dan mencatat pengaduan untuk diselesaikan. Petugas pengaduan melakukan telaah dan koordinasi terhadap pengaduan. Pengaduan didistribusikan ke bidang / unit terkait untuk dilakukannya tindak lanjut. Petugas menyampaiakan tanggapan kepada pemohon berdasarkan koordinasi dengan bidan / unit terkait. 3. Waktu Penyelesaian 10 Hari 4. Biaya Pelayanan Gratis Sekretariat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 09 - Sidoarjp Telepon : (031) 8949717
Rabu, 21 Februari 2024 370PELAYANAN KONSULTASI NO. KOMPONEN URAIAN 1. Persyaratan Pelayanan Identitas Pemohon (KTP) 2. Prosedur / Mekanisme Pelayanan Pemohon datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sidoarjo. Selain itu, pemohon juga dapat melakukan konsultasi melalui online dengan menghubungi nomor telepon yang tertera atau via media sosial. Pemohon yang melakukan konsultasi secara offline dapat langsung mengisi buku tamu di resepsionis sekaligus menyampaikan keperluan. Resepsionis akan menghubungi bidang terkait keperluan pemohon. Pemohon dapat berkonsultasi secara nyaman juga sesegera mungkin. 3. Waktu Penyelesaian 1 Hari 4. Biaya Pelayanan Gratis Sekretariat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 09 - Sidoarjo Telepon : (031) 8949717
Selasa, 20 Februari 2024 680PEMAKAIAN KEMBALI BANGUNAN NO. KOMPONEN URAIAN 1 Jenis Layanan Pemaikaian Kembali Bangunan 2 Persyaratan Pelayanan Kartu identitas permohonan (fotocopy KTP atau bukti identitas lainnya rangkap 2 (dua)) Fotocopy kartu keluarga rangkap dua kali (dua) Pas foto 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar Buku Tanda Bukti Hak pemakaian stand (buku stand) asli. 3 Prosedur / Mekanisme Pelayanan Setiap orang atau badan yang ingin memperpanjang pemakaian stand pasar / memakai kembali bangunan stand, wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas. Kepada UPT memberikan rekomendasi untuk memperpanjang pemakaian stand dalam bentuk surat pengantar ke Dinas. Apabila buku stand asli hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari instansi berwenang. Dinas meneliti kelengkapan berkas permohonan, dengan mengutamakan pemohon mempunyai status sebagai pedagang pasar. Berkas yang dinyatakan lengkap dan sesuai dengan objek yang di mohonkan dapat diberikan persetujuan atas pengajuan perpanjangan stand pasar / pemakaian kembali bangunan stand dengan mendapatkan buku izin pemakaian stand (buku stand). Dalam hal permohonan pemakaian kembali stand disetujui, Pemohon dikenakan biaya pemakaian kembali stand sesuai dengan struktur tarif retribusi pasar. Apabila pemohon telah disetujui Dinas menerbitkan SKRD (ketetapan retribusi Daerah) dan pemohon menyetorkan ke Bank yang telah ditunjuk menggunakan slip setoran. Bukti setoran dan SKRD yang sudah ditanda tangani dilampirkan dalam satu kesatuan permohonan. Dinas menerbitkan buku tanda bukti hal pemakaian kembali stand beserta arsip, yang berisi identitas permohonan, identitas stand pasar yang berlaku 3 tahun sejak tanggal terbit. 4 Waktu Penyelesaian 10 hari 5 Biaya Pelayanan Sesuai Tarif Regulasi 6 Produk Pelayanan Pelayanan Pasar Pemakaian Kembali Bangunan Bidang Pasar Rakyat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 09 - Sidoarjp Telepon : (031) 8949717
Selasa, 20 Februari 2024 695PELAYANAN PERMINTAAN DATA NO. KOMPONEN URAIAN 1. Persyaratan Pelayanan Identias Pemohon (KTP). Surat Keterangan dari Universitas / Instansi terkait (khusus permohonan magang). Surat izizn permintaan data dari Bakesbangpol Kab. Sidoarjo (khusus permohonan magang). Surat permoonan / permintaan data yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sidoarjo. 2. Prosedur / Mekanisme Pelayanan Pemohon datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sidoarjo lalu mengisi buku tamu. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan permintaan data kepada resepsionis untuk diteruskan ke Bidang Sekretariat Setelah disetujui Kepala Dinas berkas didisposisikan ke bidang terkait. Bidang terkait mencukupi kebutuhan 3. Waktu Penyelesaian 3 Hari 4. Biaya Pelayanan Gratis Sekretariat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 09 - Sidoarjo Telepon : (031) 8949717
Selasa, 20 Februari 2024 384BALIK NAMA ATAS PEMINDAH TANGANAN PEMAKAIAN BANGUNAN NO. KOMPONEN URAIAN 1. Jenis Layanan Balik Nama Atas Pemindah Tanganan Pemakaian Bangunan 2. Persyaratan Pelayanan Kartu identitas pemohon (fotocopy KTP) Fotocopy Kartu Keluarga Pas foto 3x4 Buku Tanda Bukti Hak Pemakaian Stand Atas nama pemakai sebelumnya Berita Acara penyerahan hak pemakaian stand dari pemakai sebelumnya ke pihak pemohon 3. Prosedur / Mekanisme Pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan menerima surat permohonan balik nama pemakaian stand dari UPTD melalui koordinator pasar. Dinas meneliti kelengkapan berkas permohonan, dengan mengutamakan pemohon mempunyai status sebagai pedagang pasar. Buku tanda bukti hak pemakaian stand di beri nomor registrasi sesuai lokasi pasar pada tiap UPTD. Pemohon membayar biaya balik nama ke bendahara penerimaan dengan menggunakan formuir surat setoran pajak / retribusi Daerah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan mencatat penerbitan buku tanda bukti hak pemakaian stand pada bukti Identitas pedagang tiap pasar 4. Waktu Penyelesaian 10 hari 5. Biaya Pelayanan Sesuai tarif retribusi 6. Produk Pelayanan Pelayanan Pasar Balik Nama Atas Pemindahan Tangan Pemakaian Bangunan. Bidang Pasar Rakyat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 09 - Sidoarjp Telepon : (031) 8949717
Selasa, 20 Februari 2024 297PEMAKAIAN FASILITAS PASAR LAINNYA NO. KOMPONEN URAIAN 1 Jenis Layanan Pemakaian Fasilitas Pasar 2 Persyaratan Pelayanan Kartu identitas pemohon (foto copy KTP) Profil Perusahaan. 3 Prosedur / Mekanisme Pelayanan Pemohon mengajukan surat permohonan beserta persyaratan berupa kartu identitas dan profil perusahaan ke kepala dinas perindustrian dan perdagangan untuk menggunakan fasilitas pasar berupa pelantaran dan penunj angnya untuk kegiatan tertentu. Kepala Dinas mendistribusikan disetujui atau tidaknya Kepala Bidang. Apabila proses disetujui, Penerbitan SKRD untuk membayar tarif retribusi pemakaian fasilitas pasar. Dinas menerbitkan rekomendasi berisi jenis kegiatan dan waktu pelaksanaan. 4 Waktu Penyelesaian 10 hari 5 Biaya Pelayanan Sesuai tarif retribusi 6 Produk Pelayanan Pelayanan Pasar Pemakaian Fasilitas Pasar Lainnya. Bidang Pasar Rakyat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 09 - Sidoarjp Telepon : (031) 8949717
Selasa, 20 Februari 2024 182