49688

HARI INI 353
BULAN INI 49688
TAHUN INI 6838

PEMAKAIAN KEMBALI BANGUNAN

Publish Selasa, 20 Februari 2024

Dibaca 695 kali

PEMAKAIAN KEMBALI BANGUNAN

 

NO.  KOMPONEN URAIAN
1 Jenis Layanan

Pemaikaian Kembali Bangunan

2 Persyaratan Pelayanan
  1. Kartu identitas permohonan (fotocopy KTP atau bukti identitas lainnya rangkap 2 (dua))
  2. Fotocopy kartu keluarga rangkap dua kali (dua)
  3. Pas foto 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  4. Buku Tanda Bukti Hak pemakaian stand (buku stand) asli.

 

3 Prosedur / Mekanisme Pelayanan
  1. Setiap orang atau badan yang ingin memperpanjang pemakaian stand pasar / memakai kembali bangunan stand, wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas.
  2. Kepada UPT memberikan rekomendasi untuk memperpanjang pemakaian stand dalam bentuk surat pengantar ke Dinas.
  3. Apabila buku stand asli hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari instansi berwenang.
  4. Dinas meneliti kelengkapan berkas permohonan, dengan mengutamakan pemohon mempunyai status sebagai pedagang pasar.
  5. Berkas yang dinyatakan lengkap dan sesuai dengan objek yang di mohonkan dapat diberikan persetujuan atas pengajuan perpanjangan stand pasar / pemakaian kembali bangunan stand dengan mendapatkan buku izin pemakaian stand (buku stand).
  6. Dalam hal permohonan pemakaian kembali stand disetujui, Pemohon dikenakan biaya pemakaian kembali stand sesuai dengan struktur tarif retribusi pasar.
  7. Apabila pemohon telah disetujui Dinas menerbitkan SKRD (ketetapan retribusi Daerah) dan pemohon menyetorkan ke Bank yang telah ditunjuk menggunakan slip setoran.
  8. Bukti setoran dan SKRD yang sudah ditanda tangani dilampirkan dalam satu kesatuan permohonan.
  9. Dinas menerbitkan buku tanda bukti hal pemakaian kembali stand beserta arsip, yang berisi identitas permohonan, identitas stand pasar yang berlaku 3 tahun sejak tanggal terbit.
4 Waktu Penyelesaian 10 hari
5 Biaya Pelayanan Sesuai Tarif Regulasi 
6 Produk Pelayanan Pelayanan Pasar Pemakaian Kembali Bangunan 

 

Bidang Pasar Rakyat

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo 

Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 09 - Sidoarjp 

Telepon : (031) 8949717

Bagikan :

Loading...