50214
Publish Sabtu, 03 Agustus 2024
Dibaca 59 kali
Profil
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting
negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut
memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka
meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan
publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan
publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam
mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Bagikan :
BERITA POPULER
SOSIALISASI P3DN BAGI IKM
Jumat, 01 Maret 2024
Piagam Penghargaan dalam event East Java Halal Agro Industry Fest 2022
Rabu, 28 September 2022
Kegiatan Pasar Murah di Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, 07 Desember 2023
Kamis, 07 Desember 2023
Hasil IKM Tahun 2023
Jumat, 05 Januari 2024
BERITA TERKINI
EXPORT COACHING PROGRAM
Selasa, 22 Oktober 2024
PENDAFTARAN MEREK
Rabu, 16 Oktober 2024
Pelayanan Tera/ Tera Ulang Timbangan di Pasar Porong
Kamis, 19 September 2024
Penganugerahan Penghargaan Penyelenggaraan Ruang Laktasi Tahun 2024
Senin, 26 Agustus 2024