49690

HARI INI 355
BULAN INI 49690
TAHUN INI 6840

PELAYANAN VERIFIKASI TEKNIS IZIN USAHA INDUSTRI

Publish Selasa, 18 Februari 2020

Dibaca 994 kali

PELAYANAN VERIFIKASI TEKNIS IZIN USAHA INDUSTRI

 

NO.  KOMPONEN URAIAN
1. Produk Layanan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAP)
2. Persyaratan Layanan
  1. Memiliki Izin Lokasi Efektif (OSS)
  2. Memiliki Izin Lingkungan Efektif (OSS)
  3. Memiliki IMB
  4. Memiliki Akun SIINAS
3. Prosedur / Mekanisme Pelayanan
  1. Pemilik Industri memasukkan Data Perusahaan ke dalam akun SINAS yang meliputi Data Umum, Alamat Kantor Pusat, Alamat Pabrik, Contact Person, Bidang Usaha, Kapasitas Produksi dan Perizinan.
  2. Setelah itu perusahaan memasukkan data Tahap Pembangunan dan Tahap Produksi di menu e-Reporting.
  3. Selanjutnya pemilik industri mengirimkan data tersebut melalui aplikasi SIINAS ke Pusat Data Industri (Kementerian Perindustrian)
  4. Pemilik industri dapat mengajukan Verifikasi Teknis IUI melalui menu e-Service → e-Licensing sesuai dengan KBLI yang akan dikeluarkan.
  5. Dengan terkirimnya semua data tersebut maka sistem akan menentukan disposisi kepada instansi yang berwenang melakukan verifikasi.
  6. Jika data belum lengkap maka permohonan akan dikembalikan melalui SIINAS Pemerintah Daerah Sidoarjo sehingga permohonan harus mengizinkan izin konfirmasi kepada Pusdatin melalui SIINAS agar dapat dilakukan perubahan data. Dan setelah sistem dapat dibuka dan pemohon bisa mengubah data yang belum lengkap maupun kurang tepat dalam pengisian.
  7. Jika data sudah lengkap maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan khususnya bidang industri akan mengutus personel untuk mengunjungi perusahaan pemohon dengan membawa data yang telah diinput kan pada sistem.
  8. Jika data yang ada di lapangan berbeda dengan yang ada di sistem maka permohonan akan dikembalikan kembali melalui SIINAS dan pemohon harus melakukan proses pengajuan perubahan data sama seperti proses sebelumnya.
  9. Jika data sudah lengkap dan sesuai maka Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAP) dapat dikeluarkan untuk diupIoad melalui SIINAS dan copy file dapat dibawa ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk mencatat komiten IUI.
4. Waktu Penyelesaian Tidak dapat ditentukan karena tergantung respon sistem dan perusahaan dalam pemenuhan komitmen.
5. Biaya Pelayanan Gratis 

 

Bidang Perindustrian

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo 

Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 09 - Sidoarjp 

Telepon : (031) 8949717

 

Bagikan :

Loading...