49696

HARI INI 361
BULAN INI 49696
TAHUN INI 6846

PENERBITAN SURAT KETERANGAN IKM / UMKM

Publish Selasa, 07 September 2021

Dibaca 412 kali

PENERBITAN SURAT KETERANGAN IKM / UMKM 

 

NO.  KOMPONEN URAIAN
1. Produk Layanan Surat Keterangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) / Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
2. Persyaratan Pelayanan
  1. NIB/IUMK (Nomor Induk Berusaha/Izin Usaha Mikro Kecil ) di wilayah Kab. Sidoarjo
  2. Mengajukan permohonan Surat Keterangan IKM sesuai format yang disediakan;
  3. Melampirkan Fotocopy KTP;
  4. Melampirkan Foto Tempat Usaha (tampak depan, ruangan tempat produksi, posisi di peta bisa berupa capture google maps);
  5. Melampiarkan Fotocopy Akta Pendirian CV/PT, bagi pemohon yang berbadan usaha;
  6. Melampirkan etiket/logo merek, bagi pemohon dengan tujuan pengurusan merek.
3. Prosedur / Mekanisme Pelayanan
  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan IKM/UMKM yang ditandatangani oleh direktur atau pemilik industri dan ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoajo;
  2. Dinas memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap maka pemohon akan diminta melengkapi;
  3. Jika semua data sudah lengkap dan sesuai maka Surat Keterangan IKM/UMKM akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo dan dikirimkan secara elektronik melalui email atau pemohon WhatsApp.
4. Waktu Penyelesaian 7 hari kerja terhitung sejak berkas lengkap
5. Biaya Pelayanan Gratis

 

Bidang Perindustrian 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo 

Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 09 - Sidoarjp 

Telepon : (031) 8949717

Bagikan :

Loading...