49682

HARI INI 347
BULAN INI 49682
TAHUN INI 6832

PENERBITAN STPW

Publish Senin, 21 Maret 2022

Dibaca 785 kali

PENERBITAN STPW

 

NO.  KOMPONEN URAIAN
1.  Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
2. Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Permohonan
  2. Prosepektus penawaran
  3. Perjanjian Waralaba
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Legalitas Usaha NIB, NPWP
  6. Fotocopy Merek usaha
  7. SOP Usaha
  8. Surat Kuasa (Jika pengurusan tidak dilakukan oleh Pemilik)
3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dengan dilampiri persyaratan sebagaimana disebutkan pada nomer 2. 
  2. Pihak Dinas melakukan verifikasi data pengajuan, jika persyaratan telah lengkap dan sesuai maka akan diterbitkan STPW, dan jika ada kekurangan berkas persyaratan segera akan diinformasikan kepada pemohon untuk melengkapi.
  3. Pihak Dinas melakukan penerbitan STPW sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Regulasi.
  4. Pemohon menerima Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dengan tanda tangan dan stempel resmi dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
4. Jangka Waktu Penyelesaian 3 hari (terhitung sejak persyaratan lengkap)
5. Biaya/Tarif Gratis

 

Bidang Perdagangan 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo 

Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 09 - Sidoarjp 

Telepon : (031) 8949717

Bagikan :

Loading...