13690

HARI INI 300
BULAN INI 13690
TAHUN INI 2458

BALIK NAMA ATAS PEMINDAH TANGANAN PEMAKAIAN BANGUNAN

Publish Selasa, 20 Februari 2024

Dibaca 243 kali

BALIK NAMA ATAS PEMINDAH TANGANAN PEMAKAIAN BANGUNAN

 

NO.  KOMPONEN URAIAN
1. Jenis Layanan Balik Nama Atas Pemindah Tanganan Pemakaian Bangunan
2.  Persyaratan Pelayanan
  1. Kartu identitas pemohon (fotocopy KTP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Pas foto 3x4
  4. Buku Tanda Bukti Hak Pemakaian Stand Atas nama pemakai sebelumnya
  5. Berita Acara penyerahan hak pemakaian stand dari pemakai sebelumnya ke pihak pemohon

 

3. Prosedur / Mekanisme Pelayanan
  1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan menerima surat permohonan balik nama pemakaian stand dari UPTD melalui koordinator pasar.
  2. Dinas meneliti kelengkapan berkas permohonan, dengan mengutamakan pemohon mempunyai status sebagai pedagang pasar.
  3. Buku tanda bukti hak pemakaian stand di beri nomor registrasi sesuai lokasi pasar pada tiap UPTD.
  4. Pemohon membayar biaya balik nama ke bendahara penerimaan dengan menggunakan formuir surat setoran pajak / retribusi Daerah. 
  5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan mencatat penerbitan buku tanda bukti hak pemakaian stand pada bukti Identitas pedagang tiap pasar
4.  Waktu Penyelesaian 10 hari
5. Biaya Pelayanan Sesuai tarif retribusi
6. Produk Pelayanan Pelayanan Pasar Balik Nama Atas Pemindahan Tangan Pemakaian Bangunan. 

 

Bidang Pasar Rakyat

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo 

Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 09 - Sidoarjp 

Telepon : (031) 8949717

Bagikan :

Loading...