BALIK NAMA ATAS PEMINDAH TANGANAN PEMAKAIAN BANGUNAN
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Jenis Layanan |
Balik Nama Atas Pemindah Tanganan Pemakaian Bangunan |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
- Kartu identitas pemohon (fotocopy KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pas foto 3x4
- Buku Tanda Bukti Hak Pemakaian Stand Atas nama pemakai sebelumnya
- Berita Acara penyerahan hak pemakaian stand dari pemakai sebelumnya ke pihak pemohon
|
3. |
Prosedur / Mekanisme Pelayanan |
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan menerima surat permohonan balik nama pemakaian stand dari UPTD melalui koordinator pasar.
- Dinas meneliti kelengkapan berkas permohonan, dengan mengutamakan pemohon mempunyai status sebagai pedagang pasar.
- Buku tanda bukti hak pemakaian stand di beri nomor registrasi sesuai lokasi pasar pada tiap UPTD.
- Pemohon membayar biaya balik nama ke bendahara penerimaan dengan menggunakan formuir surat setoran pajak / retribusi Daerah.
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan mencatat penerbitan buku tanda bukti hak pemakaian stand pada bukti Identitas pedagang tiap pasar
|
4. |
Waktu Penyelesaian |
10 hari |
5. |
Biaya Pelayanan |
Sesuai tarif retribusi |
6. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Pasar Balik Nama Atas Pemindahan Tangan Pemakaian Bangunan. |
Bidang Pasar Rakyat
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 09 - Sidoarjp
Telepon : (031) 8949717