NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
- Surat Permohonan
- Prosepektus penawaran
- Perjanjian Waralaba
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Legalitas Usaha NIB, NPWP
- Fotocopy Merek usaha
- SOP Usaha
- Surat Kuasa (Jika pengurusan tidak dilakukan oleh Pemilik)
|
3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon mengajukan permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dengan dilampiri persyaratan sebagaimana disebutkan pada nomer 2.
- Pihak Dinas melakukan verifikasi data pengajuan, jika persyaratan telah lengkap dan sesuai maka akan diterbitkan STPW, dan jika ada kekurangan berkas persyaratan segera akan diinformasikan kepada pemohon untuk melengkapi.
- Pihak Dinas melakukan penerbitan STPW sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Regulasi.
- Pemohon menerima Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dengan tanda tangan dan stempel resmi dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
3 hari (terhitung sejak persyaratan lengkap) |
5. |
Biaya/Tarif |
Gratis |