3 |
Prosedur / Mekanisme Pelayanan |
- Setiap orang atau badan yang ingin memperpanjang pemakaian stand pasar / memakai kembali bangunan stand, wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas.
- Kepada UPT memberikan rekomendasi untuk memperpanjang pemakaian stand dalam bentuk surat pengantar ke Dinas.
- Apabila buku stand asli hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari instansi berwenang.
- Dinas meneliti kelengkapan berkas permohonan, dengan mengutamakan pemohon mempunyai status sebagai pedagang pasar.
- Berkas yang dinyatakan lengkap dan sesuai dengan objek yang di mohonkan dapat diberikan persetujuan atas pengajuan perpanjangan stand pasar / pemakaian kembali bangunan stand dengan mendapatkan buku izin pemakaian stand (buku stand).
- Dalam hal permohonan pemakaian kembali stand disetujui, Pemohon dikenakan biaya pemakaian kembali stand sesuai dengan struktur tarif retribusi pasar.
- Apabila pemohon telah disetujui Dinas menerbitkan SKRD (ketetapan retribusi Daerah) dan pemohon menyetorkan ke Bank yang telah ditunjuk menggunakan slip setoran.
- Bukti setoran dan SKRD yang sudah ditanda tangani dilampirkan dalam satu kesatuan permohonan.
- Dinas menerbitkan buku tanda bukti hal pemakaian kembali stand beserta arsip, yang berisi identitas permohonan, identitas stand pasar yang berlaku 3 tahun sejak tanggal terbit.
|