DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kabupaten Sidoarjo

SERTIFIKASI NASIONAL INDONESIA (SNI 8152:2021 Pasar Rakyat) dI PASAR SUKODONO

  • 10 Oktober 2025
  • 367 kali

Pasar Sukodono menjadi salah satu pasar yang berupaya memenuhi standar SNI 8152:2021 Pasar Rakyat guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan pengunjung. Sertifikasi SNI 8152:2021  diterapkan di Pasar Sukodono sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan pasar yang higienis, aman dan ramah lingkungan. Melalui penerapan standar nasional ini, Pasar Sukodono bertransformasi menjadi pasar rakyat yang tertata lebih baik dan memenuhi kriteria kebersihan seta keselamatan. Kegiatan audit dan verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh aspek pengelolaan Pasar Sukodono sesuai dengan ketentuan SNI Pasar Sukodono 8152:2021. Penerapan SNI ini mencakup penataan area dagang, pengelolaan limbah, fasilitasi sanitasi, serta keamanan bagi pedagang dan pengunjung. Pasar Sukodono juga berupaya menyediakan sarana pendukung seperti tempat cuci tangan, toilet bersih, dan area parkir yang tertata sebagai bagian dari pemenuhan standar SNI. Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Sukodono meningkat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Proses sertifikasi melibatkan kolaborasi antara pengelola pasar, pemerintah daerah dan lembaga penilai kesesuaian SNI. Implementasi sertifikasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas pasar secara fisik, tetapi juga memperkuat citra Pasar Sukodono sebagai pasar rakyat yang modern dan berdaya saing tinggi.