58043
VERIFIKASI TANDA DAFTAR GUDANG NO. KOMPONEN URAIAN 1. Persyaratan Pelayanan Memiliki Akun OSS. Memasukkan data Alamat Gudang dan titik koordinatnya (OSS). Memasukkan dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam Gudang (OSS). Mengisi Formulir data teknis Tanda Daftar Gudang sesuai dengan template Lampran Teknis OSS 2. Prosedur / Mekanisme Pelayanan Pemohon membuat akun di Portal OSS di www.oss.so.id Setelah itu, Pemohon mengajukan permohonan baru PB UMKU melalui portal OSS di www.oss.go.id Pada menu proses permohonan perizinan UMKU, pilih proses perizinan berusaha UMKU lainnya, lalu mengetik tanda daftar gudang. Pemohon mengisi deskripsi kegiatan usaha. Pemohon mengupload 3 berkas lampiran data yakni Alamat Gudang dan titik koordinatnya, dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri` belakang, dan dalam Gudang (OSS), dan Formulir data teknis Tanda Daftar Gudang (TDG). Muncul summary tentang instansi yang menerbitkan permohonan TDG. Dengan terkirimnya semua data tersebut maka sistem akan menentukan disposisi kepada instansi yang berwenang melakukan verifikasi. Dinas Perindustrian dan Perdagangan khususnya Bidang Perdagangan akan mengutus personil untuk mengunjungi Gudang Pemohon dengan membawa data yang telah dimasukkan Pada sistem OSS. Jika data sudah lengkap, maka Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAP) dapat dikeluarkan untuk dapat dibawa ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna penerbitan Tanda Daftar Gudang OSS. Jika data belum lengkap, maka Pemohon harus mengajukan pembatalan konfirmasi pada sistem dan setelah sistem dapat dibuka dan Pemohon bisa mengubah data yang belum lengkap maupun kurang tepat dalam pengisian. Setelah data terisi lengkap dan benar, maka Berita Acara Pemeriksaan lapangan (BAP) dapat diberikan. 3. Waktu Pelayanan Tidak da[ppat ditentukan karena tergantung respon sistem dan perusahaan dalam penentuan komitmen. 4. Biaya Pelayanan Gratis 5. Produk Pelayanan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAP) Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 09 - Sidoarjp Telepon : (031) 8949717
Selasa, 20 Februari 2024 877PENERBITAN STPW NO. KOMPONEN URAIAN 1. Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba 2. Persyaratan Pelayanan Surat Permohonan Prosepektus penawaran Perjanjian Waralaba Surat Keterangan Domisili Usaha Legalitas Usaha NIB, NPWP Fotocopy Merek usaha SOP Usaha Surat Kuasa (Jika pengurusan tidak dilakukan oleh Pemilik) 3. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pemohon mengajukan permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dengan dilampiri persyaratan sebagaimana disebutkan pada nomer 2. Pihak Dinas melakukan verifikasi data pengajuan, jika persyaratan telah lengkap dan sesuai maka akan diterbitkan STPW, dan jika ada kekurangan berkas persyaratan segera akan diinformasikan kepada pemohon untuk melengkapi. Pihak Dinas melakukan penerbitan STPW sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Regulasi. Pemohon menerima Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dengan tanda tangan dan stempel resmi dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. 4. Jangka Waktu Penyelesaian 3 hari (terhitung sejak persyaratan lengkap) 5. Biaya/Tarif Gratis Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 09 - Sidoarjp Telepon : (031) 8949717
Senin, 21 Maret 2022 794PELAYANAN TERA / TERA ULANG NO. KOMPONEN URAIAN 1. Produk Pelayanan Surat Keterangan Hasil Peneraan. 2. Persyaratan Pelayanan Surat Permohonan Tera 3. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran oleh pemohon dengan mengajukan Surat Permohonan Tera Identifikasi UTTP Pembayaran Retribusi Tera Pengujian UTTP Tera Pembubuhan tanda Tera Pengesahan Proses SKHP 4. Jangka Waktu Penyelesaian 1 Hari 5. Biaya/Tarif Sesuai Peraturan Daerah No 14 tahun 2019 Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 09 - Sidoarjp Telepon : (031) 99716197 E-mail : http://eterajana.com/
Senin, 21 Maret 2022 790PENERBITAN REKOMENDASI PENDIRIAN SWALAYAN NO. KOMPONEN URAIAN 1. Produk Pelayanan Surat Rekomendasi Pendirian Toko Swalayan 2. Persyaratan Pelayanan Surat Permohonan Hasil Kajian Sosial Ekonomi Berita Acara Sosialisasi Surat Keterangan Domisili Usaha Legalitas Usaha NIB, NPWP Sertifikat / surat perjanjian sewa tempat usaha Surat Pernyataan kesanggupan menjalankan Kemitraan Surat Kuasa (Jika pengurusan tidak dilakukan oleh Pemilik) 3. Prosedur / Mekanisme Pelayanan Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi pendirian toko swalayan dengan dilampiri persyaratan sebagaimana disebutkan pada point 1. Pihak Dinas melakukan verifikasi data pengajuan, yang selanjutnya melakukan peninjauan lapang jika persyaratan telah lengkap, dan akan menginformasikan kepada pemohon untuk melengkapi jika ada kekurangan berkas persyaratan. Petugas melakukan peninjauan ke lokasi usaha dan membuat berita acara hasil peninjauan lapang. Penerbitan rekomendasi jika pengajuan sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Regulasi yang ada. Pemohon menerima surat Rekomendasi/Penolakan pendirian toko swalayan dengan tanda tangan dan stempel resmi dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan 4. Waktu Penyelesaian 7 hari (terhitung sejak persyaratan lengkap) 5. Biaya Pelayanan Gratis Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 09 - Sidoarjp Telepon : (031) 8949717
Kamis, 09 September 2021 333PENERBITAN SURAT KETERANGAN IKM / UMKM NO. KOMPONEN URAIAN 1. Produk Layanan Surat Keterangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) / Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) 2. Persyaratan Pelayanan NIB/IUMK (Nomor Induk Berusaha/Izin Usaha Mikro Kecil ) di wilayah Kab. Sidoarjo Mengajukan permohonan Surat Keterangan IKM sesuai format yang disediakan; Melampirkan Fotocopy KTP; Melampirkan Foto Tempat Usaha (tampak depan, ruangan tempat produksi, posisi di peta bisa berupa capture google maps); Melampiarkan Fotocopy Akta Pendirian CV/PT, bagi pemohon yang berbadan usaha; Melampirkan etiket/logo merek, bagi pemohon dengan tujuan pengurusan merek. 3. Prosedur / Mekanisme Pelayanan Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan IKM/UMKM yang ditandatangani oleh direktur atau pemilik industri dan ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoajo; Dinas memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap maka pemohon akan diminta melengkapi; Jika semua data sudah lengkap dan sesuai maka Surat Keterangan IKM/UMKM akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo dan dikirimkan secara elektronik melalui email atau pemohon WhatsApp. 4. Waktu Penyelesaian 7 hari kerja terhitung sejak berkas lengkap 5. Biaya Pelayanan Gratis Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 09 - Sidoarjp Telepon : (031) 8949717
Selasa, 07 September 2021 460PEMAKAIAN BANGUNAN STAND NO. KOMPONEN URAIAN 1. Produk Pelayanan Pelayanan Pasar Pemakaian Bangunan Stand 2. Persyaratan Pelayanan Kartu identitas pemohon berupa Foto Copy KTP atau identitas lainnya Foto Copy kartu Susunan keluarga Pas foto 3X4 Masing - masing rangkap 3 (tiga) dan dimasukkan dalam map. 3. Sistem Mekanisme dan Prosedur Setiap orang atau badan yang menggunakan bangunan stand pasar yang dibangun oleh Pemerintah Daerah, wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati dengan disertai surat pernyataan melalui Dinas dengan mengisi blangko permohonan bermaterai. Dinas meneliti kelengkapan berkas permohonan, dengan mengutamakan pemohon mempunyai status sebagai pedagang pasar. Berkas yang dinyatakan lengkap dan sesuai dengan obyek yang dimohonkan dapat disetujui untuk menempati bangunan stand pasar dengan mendapatkan buku tanda bukti izin pemakaian stand (buku stand) sesuai dengan zoningnya. Dalam hal permohonan pemakaian stand disetujui, Pemohon dikenakan biaya pemakaian stand sesuai dengan struktur tarif retribusi pasar. Apabila pemohon telah disetujui Dinas menerbitkan SKRD ketetapan retribusi Daerah dan pemohon menyetorkan ke Bank yang telah ditunjuk menggunakan slip setoran. Bukti setoran dan SKRD yang sudah ditanda tangani dilampirkan dalam satu kesatuan permohonan. Dinas menerbitkan buku tanda bukti hal pemakaian stand beserta arsip, yang berisi identitas permohonan, identitas stand pasar yang berlaku 3 tahun sejak tanggal terbit. 4. Jangka Waktu Penyelesaian 10 Hari 5. Biaya/Tarif Sesuai tarif retribusi pasar perbup 22 tahun 2017 6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Bidang Pasar Rakyat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo Jln. Jaksa Agung R. Suprapto No. 9 Sidoarjo Telepon: (O31) 8949717 Bidang Pasar Rakyat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 09 - Sidoarjp Telepon : (031) 8949717
Selasa, 18 Februari 2020 351